
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin
Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021. Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus. "KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid 19 No 17 Th 2021." "Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya, dikutip dari laman kai.id , Selasa (24/8/2021).
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid 19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19. 2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. 1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. 2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Pada periode 17 sampai 23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkap Joni. KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal pada periode 17 23 Agustus 2021 sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan. Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.
Pada periode 3 Juli 2021 sampai 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat Kota Cilegon Kota Serang
Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang Kabupaten Kuningan Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta Kota Banjar Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon Kabupaten Ciamis Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya Kota Bogor Kota Bekasi
Kota Bandung Kota Depok Kota Cimahi
Kabupaten Bogor Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Pekalongan Kabupaten Magelang Kabupaten Brebes
Kabupaten Pemalang Kabupaten Grobogan Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Batang
Kabupaten Rembang Kabupaten Semarang Kabupaten Kendal
Kabupaten Demak Kota Semarang Kota Pekalongan
Kabupaten Blora Kabupaten Temanggung Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan Kabupaten Sumenep Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban Kabupaten Jember Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Situbondo Kabupaten Bondowoso Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan Kabupaten Sidoarjo Kota Surabaya
Kota Mojokerto Kabupaten Mojokerto Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik Kabupaten Bangkalan Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi Kabupaten Sukabumi Kota Cirebon
Kabupaten Boyolali Kabupaten Purbalingga Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Klaten Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas Kota Tegal Kota Surakarta
Kota Salatiga Kota Magelang Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo Kabupaten Cilacap Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Madiun Kota Malang Kota Madiun
Kota Kediri Kota Blitar Kota Batu
Kabupaten Trenggalek Kabupaten Malang Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri Kabupaten Jombang Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Lumajang