Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok 

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham diminta memeriksa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Ini karena narapidana Syahril Parlindungan Marbun memiliki handphone di dalam penjara Rutan Depok, bahkan masih bisa bermain sosial media. “Menurut saya Dirjen PAS Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Cilodong itu. Supaya jadi pembelajaran, tidak boleh gitu,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Azis mengatakan, diduga petugas Rutan Kelas I Depok mengetahui bahwa Syahril memiliki gawai di dalam penjara, hingga aktif mengakses sosial medianya. “Pasti tahu mereka, gak mungkin gak tahu, gak mungkin. Makanya menurut saya harus dilakukan pemeriksaan atau audit investigatif soal pengawasan disana berjalan benar apa enggak pembinaannya,” katanya. “Kami sering lihat di pemberitaan kalau ada razia mendadak kan juga sering dapat alat komunikasi. Ini bukan persoalan baru kan. Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada diRutanCilodong. Saya sih lihat ini sangat sulit orang lain yang menggunakan,” timpalnya.

Lebih lanjut, Azas mengungkapkan kejanggalan yang ia dapati dari kasus seorangnarapidanayang bisa mengakseshandphonedi dalampenjara. “Kan gak mungkin, itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget. Itu bisa di charge, masa gak ketahuan, sumber listrik ada dimana? Emang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelasa I Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalampenjara.

“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah. “Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya. Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawahandphone.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2×6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya. Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurunganpenjaraselama 15 tahun. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.

"Pidanapenjara15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya. Narapidana kasus pencabulan di rumah ibadah,SyahrilParlindunganMarbun, kedapatan mengaksesmediasosialyang dimilikinya dari balikpenjaraRumahTahanan(Rutan)KelasIKotaDepok, Cilodong. Terbongkarnya hal tersebut, bermula ketika Kuasa Hukum para korban, Azis Tigor Nainggolan, mendapatkan informasi dari salah seorang jamaah di rumah ibadah tersebut.

“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021). Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkanbelasungkawaatas meninggalnya seorang profesor yang bernama Mardjono Reksodiputro. “Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu gitu dia,” jelasnya.

“Katanya di diRutanCilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post SKENARIO Chelsea Kalahkan Manchester City di Final Liga Champions, Syaratnya Nodai Nama Besar Tuchel
Next post Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Sabtu 5 Juni 2021: Jakarta Barat hingga Bogor Hujan